Proposal hukum perdata

Pembuatan pembuatan proposal metode penelitian hukum pengajuan gugatan secara class → skripsi hukum → contoh proposal metode penelitian hukum pengajuan gugatan secara class at beberapa pengertian tentang ilmu hukum, diantaranya adalah tullius (romawi) dalam “de legibus” mengartikan hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. Hugo grotius (hugo de grot) dalam “de jure belli pacis” (hukum perang dan damai) 1625 menyatakan hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib. Sedangkan menurut thomas hobbes dalam “leviathan” 1651 mengatakan bahwa hukum merupakan perintah-perintah dari orang-orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang t ini merupakan salah satu contoh proposal atau usulan penelitian hukum yang berjudul “pengajuan gugatan secara class action dalam rangka perlindungan hukum bagi konsumen : problematika dan pemecahannya”. Latar formil perdata atau hukum acara perdata adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur tentang bagaimana cara menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim. 1] hukum acara perdata diperlukan untuk mengatur tentang bagaimana tuntutan hak harus diajukan ke pengadilan, bagaimana pengadilan harus memeriksa dan memberi putusannya serta bagaimana putusan pengadilan harus dilaksanakan. Meskipun tidak diatur oleh hukum acara, upaya-upaya penegakan hukum di luar pengadilan yang dilakukan secara adil dan damai tetap diperlukan, agar semakin banyak alternatif yang dapat dipilih oleh pencari keadilan dalam menuntutkan apa yang menjadi haknya. Sistem hukum acara yang baik harus menyediakan lembaga-lembaga yang memadai untuk kepentingan penuntutan hak ke pengadilan, baik menyangkut penuntutan hak oleh seseorang atau oleh sekelompok orang dalam jumlah yang besar atau masyarakat luas. Proses penegakan hukum melalui pengadilan yang tidak memadai, akan mendorong pencari keadilan untuk menyelesaikannya di luar pengadilan. Sebagaimana dikemukakan oleh durkheim[3], kekerasan hanya akan terjadi apabila cara mengerjakan sesuatu yang telah dikukuhkan secara tradisional (lewat budaya, hukum atau agama) tidak lagi memadai. Untuk menghindari kerawanan-kerawanan tersebut diperlukan sarana yang memadai bagi masyarakat untuk dapat menuntut apa yang menjadi tahun 1997, melalui undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup (uuplh) di indonesia telah diperkenalkan mekanisme pengajuan sengketa lingkungan hidup ke pengadilan secara perwakilan, yakni pengajuan gugatan oleh sekelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah yang besar yang dirugikan atas dasar kesamaan permasalahan, fakta hukum dan tuntutan yang ditimbulkan karena pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup (lihat pasal 37 ayat 1 uuplh beserta penjelasannya). Pengaturan mekanisme pengajuan gugatan pencemaran lingkungan secara perwakilan di dalam uuplh, pengajuan sengketa konsumen secara class action di dalam uupk, pengajuan gugatan bidang kehutanan secara perwakilan di dalam uuk serta pengajuan gugatan terhadap partai politik secara perwakilan masyarakat di dalam perma 2 tahun 1999, dapat dikatakan suatu kemajuan dalam sistem hukum acara enalkannya lembaga pengajuan gugatan secara perwakilan di dalam uuplh dipengaruhi oleh salah satu kebijaksanaan world commission on environment and development (wced) yang tertuang dalam laporannya, yakni our common future, tentang penyediaan cara-cara hukum.

Penyediaan cara-cara hukum dalam mendukung pembangunan yang berwawasan lingkungan dirasa ada kebutuhan yang mendesak ui dan menghormati hak dan tanggung jawab timbal balik manusia dan negara sehubungan dengan pembangunan berkelanjutan,Menetapkan dan menerapkan norma-norma baru bagi perilaku negara dan antar negara untuk mencapai pembangunan berkelanjutan,Untuk mempererat dan memperluas diterapkannya hukum-hukum dan perjanjian-perjanjian internasional yang ada untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, pkan metode-metode yang ada dan mengembangkan prosedur-prosedur yang baru untuk menghindari dan memecahkan perselisihan lingkungan. Baru di dalam uuplh tersebut kemudian dikembangkan untuk penyelesaian sengketa-sengketa lainnya yang melibatkan kepentingan sejumlah besar orang atau masyarakat, seperti dalam sengketa konsumen, gugatan masyarakat dalam bidang kehutanan serta gugatan masyarakat terhadap partai arkan bunyi penjelasan pasal 37 ayat (1) uuplh, dapat diketahui bahwa untuk mengajukan gugatan secara perwakilan harus dipenuhi dua syarat yakni,Jumlah masyarakat yang demikian besar sebagai pihak yang berkepentingan,Ada kesamaan permasalahan, fakta hukum dan tuntutan antara wakil yang akan maju ke pengadilan dengan seluruh anggota masyarakat yang akan arkan bunyi pasal 46 ayat (1) huruf b uupk beserta penjelasannya, dapat diketahui bahwa untuk mengajukan sengketa konsumen secara class action harus dipenuhi syarat-syarat:Adanya sekelompok konsumen sebagai pihak yang berkepentingan,Adanya kesamaan maupun uupk tidak mengatur lebih lanjut, apakah wakil dari sekelompok masyarakat atau wakil dari sekelompok konsumen yang akan maju ke pengadilan harus memperoleh kuasa terlebih dahulu dari kelompok yang diwakilinya. 6] diwakilinya sekelompok besar orang oleh seseorang atau lebih anggotanya, bukan karena kelompok tersebut tidak dapat bertindak sendiri dalam hubungan hukum atau tidak mempunyai kecakapan bertindak, akan tetapi karena terlalu banyaknya orang sehingga harus diwakili agar tidak menimbulkan kesulitan administrasi t dari pengertian dan syaratnya, gugatan perwakilan sebagaimana diatur di dalam pasal 37 ayat (1) uuplh beserta penjelasannya mirip dengan prinsip class action sebagaimana dikenal di negara-negara dengan sistem common law, terutama inggris (rule 12 of order 15 of the english supreme court, 1965). Acara perdata positif indonesia tidak mengenal prosedur gugatan secara perwakilan sebagaimana dimaksud di dalam uuplh, maupun prosedur class action sebagaimana diperkenalkan di dalam uupk dan telah lama dikenal di negara-negara common adanya kemiripan antara gugatan perwakilan sebagaimana dimaksud di dalam pasal 37 ayat (1) uuplh beserta penjelasannya, serta gugatan class action sebagaimana dimaksud di dalam uupk, dengan gugatan secara class action sebagaimana dikenal di negara-negara common law, ada kemungkinan pembentuk uuplh dan uupk ingin mengimplementasikan prinsip-prinsip class action dalam sistem peradilan di indonesia. Demikian pula para pembentuk uuk serta perma 2 tahun a class action merupakan dimensi yang baru dalam hukum acara perdata indonesia, oleh karena itu implementasinya masih belum jelas. Berdasarkan perbandingan tentang syarat bagi wakil dalam class action di negara-negara common law serta dalam gugatan perwakilan menurut sistem hukum acara perdata indonesia, maka terlihat ada perbedaan tentang masalah legitima persona standi in judicio dari pihak yang maju ke dalam mekanisme class action, tiap-tiap anggota suatu kelompok mempunyai kesempatan untuk menjadi pihak yang maju ke pengadilan mewakili kelompok tersebut. Di sisi lain prinsip hukum acara perdata indonesia tentang pihak yang dapat mengajukan tuntutan hak ke pengadilan adalah point d’interet point d’t sistem hukum acara perdata indonesia, yang dapat menjadi pihak dalam sengketa perdata meliputi manusia serta badan hukum melalui wakilnya. Di sisi lain, prinsip class action dalam pengertian yang sebenarnya tidak memberikan legitima persona standi in judicio pada badan hukum atau corporation untuk mewakili kepentingan -aspek dalam prinsip legitima persona standi in judicio yang ingin diterapkan di indonesia dalam pengajuan gugatan secara class action masih belum jelas, karena gugatan class action sendiri masih merupakan dimensi baru dalam hukum acara perdata indonesia. Perumusan arkan latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas, maka permasalahan dalam penelitian ini adalah :Faktor-faktor apakah yang menghambat pengajuan gugatan secara class action dalam rangka perlindungan hukum bagi konsumen? Idealnya prosedur dan tata cara pengajuan gugatan secara class action agar dapat memberikan  perlindungan hukum bagi konsumen secara optimal? Keaslian suri kepustakaan, ternyata tidak banyak ditemukan penelitian tentang pengajuan gugatan secara class action, terutama pengajuan gugatan secara class action dalam rangka perlindungan hukum bagi konsumen.

Oleh karena itu penelitian ini diharapkan dapat memberikan wacana baru dalam pengajuan gugatan secara class action dalam rangka perlindungan hukum bagi konsumen. Manfaat penelitian ini diharapkan dapat :Memberikan sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu hukum pada umumnya, dan khususnya yang berkaitan dengan pengajuan gugatan secara class action dalam rangka perlindungan hukum bagi ikan gambaran yang jelas tentang prosedur dan tata cara pengajuan gugatan secara class action serta implementasinya dalam rangka perlindungan hukum bagi kan rekomendasi bagi penelitian lebih lanjut terhadap pengajuan gugatan secara class action dari sudut pandang yang berbeda sehingga diharapkan gugatan secara class action dapat memberikan perlindungan hukum kepada konsumen. Tujuan mengetahui dan mengevaluasi faktor-faktor yang menghambat pengajuan gugatan secara class action dalam rangka perlindungan hukum bagi mengetahui dengan  jelas dan tegas tentang prosedur dan tata cara yang ideal pengajuan gugatan secara class action agar dapat memberikan perlindungan hukum bagi konsumen secara optimal. Pengertian class adalah sekumpulan orang, benda, kualitas atau kegiatan yang mempunyai kesamaan sifat atau ciri, sedangkan pengertian action dalam dunia hukum adalah tuntutan yang diajukan ke action menurut black[7] menggambarkan suatu pengertian dimana sekelompok besar orang berkepentingan dalam suatu perkara, satu atau lebih dapat menuntut atau dituntut mewakili kelompok besar orang tersebut tanpa harus menyebutkan satu persatu anggota kelompok yang diwakili. Dalam grollier multi media encyclopedi dikatakan bahwa class action adalah gugatan yang diajukan oleh seorang atau lebih anggota suatu kelompok masyarakat, mewakili seluruh anggota kelompok masyarakat o law reform commission[8] menjelaskan pengertian berkepentingan dalam suatu perkara adalah berkepentingan secara langsung, baik berkepentingan secara hukum maupun berkepentingan untuk suatu manfaat atau keuntungan. Untuk menerjemahkan class action atau representative action dengan istilah gugatan perwakilan, dalam konteks hukum acara perdata di indonesia perlu dipikirkan kembali secara cermat, karena dapat menimbulkan pengertian yang berbeda. Dalam konteks hukum acara perdata indonesia gugatan dapat diajukan sendiri oleh pihak yang berkepentingan, atau diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Gugatan yang diwakilkan oleh kuasa hukum atau lawyer tersebut lazim disebut sebagai gugatan secara perwakilan. Sementara di negara-negara common law, gugatan pada prinsipnya harus diajukan melalui kuasa hukum atau lawyer dari para pihak. Gugatan demikian tidak disebut sebagai gugatan secara perwakilan, sebagaimana dimaksud dalam hukum acara perdata indonesia. Untuk menghindari kerancuan, maka gugatan class action dapat diterjemahkan dengan gugatan perwakilan kelompok atau tetap digunakan istilah aslinya, yakni gugatan class un class action lahir dari sistem hukum common law, namun kebutuhan akan prosedur class action dapat dikatakan merupakan kebutuhan universal bagi negara-negara yang sekarang sedang giat-giatnya melakukan pembangunan yang pesat, terutama pembangunan di bidang ekonomi dengan segala eksesnya.

Pemasaran barang dan jasa yang semakin agresif dengan berbagai cara, dapat merugikan dalam bidang hukum yang menyangkut kepentingan publik, lembaga class action mempunyai kedudukan yang strategis. Prosedur joinder akan menghindari kemungkinan adanya penjatuhan putusan-putusan yang saling bertentangan satu sama lain dalam suatu alahan praktis yang sering dihadapi oleh para pihak dalam menggunakan prosedur joinder adalah memenuhi ketentuan adanya kesepakatan dari sejumlah besar pihak materiil dan memperoleh ijin mereka untuk menggugat dengan menggunakan seorang kuasa hukum tertentu, karena pada umumnya mereka memilih kuasa hukum yang sama. Lembaga hukum joinder sama dengan lembaga hukum kumulasi, sebagaimana juga dikenal di dalam hukum acara perdata indonesia. Dengan diajukannya gugatan oleh seseorang atau beberapa orang saja yang mewakili kepentingannya sekaligus kepentingan kelompoknya, maka kepentingan anggota kelompok lainnya yang kebetulan tidak mampu dari segi keuangan, sosial atau psikologis sudah diwakili tanpa mereka harus maju sendiri ke sistem hukum acara perdata indonesia, gugatan yang diajukan secara perwakilan mempunyai dua makna, yakni :Gugatan yang diajukan oleh atau terhadap badan hukum, yang diwakili oleh pengurusnya, serta gugatan yang diajukan oleh atau terhadap orang yang secara hukum tidak mempunyai kecakapan bertindak sendiri, n yang diajukan oleh seorang kuasa hukum yang maju ke pengadilan, mewakili orang yang berkepentingan berdasarkan surat makna tersebut, maka gugatan secara perwakilan dalam wacana hukum acara perdata indonesia hanya dapat diajukan :Apabila pihak yang berkepentingan untuk maju ke pengadilan harus diwakili, misalnya untuk badan hukum dan anak dibawah perwalian atau orang dibawah pengampunan,Apabila pihak yang diwakili tidak mau atau takut maju sendiri ke pengadilan sehingga dapat diwakilkan kepada seorang kuasa hukum. Gugatan yang pertama dapat dilakukan tanpa surat kuasa dari pihak yang diwakili karena sudah ada penunjukan oleh hukum, pada gugatan yang terakhir hanya dapat dilakukan apabila ada kuasa dari pihak yang acara perdata positif indonesia tidak mengenal prosedur gugatan secara perwakilan sebagaimana dimaksud di dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan telah lama dikenal di negara-negara common law. Di dalam naskah rancangan undang-undang hukum acara perdata, materi prosedur class action juga sudah mulai dicantumkan, dan pada beberapa kasus prosedur class action dalam beberapa kasus sudah mulai ur beracara dalam persidangan perdata yang memberikan hak prosedural terhadap satu atau sejumlah kecil orang untuk bertindak sebagai penggugat mengatas-namakan mereka sendiri, sekaligus mengatas-namakan kepentingan puluhan, ratusan, ribuan, ratusan ribu bahkan jutaan orang lainnya yang mengalami penderitaan dan kerugian yang sama dengan yang atau sejumlah kecil orang yang tampil sebagai penggugat disebut sebagai wakil kelas (class representatives). Serta ada pula pengaturan tentang opt in  yaitu pernyataan masuk dalam suatu gugatan perwakilan yang sedang gugatan perwakilan kelompok dapat diterapkan dalam berbagai macam gugatan-gugatan yang pada umumnya mempunyai ciri khas banyaknya orang yang merasa dirugikan atas suatu hal tertentu, seperti contohnya pada kasus-kasus yang berhubungan dengan hukum perlindungan n perwakilan kelompok atau lebih dikenal secara luas dengan sebutan class action merupakan perkembangan hukum baru di indonesia sebagai sarana pengajuan gugatan bagi sekelompok orang guna mengajukan tuntutannya ke pengadilan negeri apabila ada suatu kepentingan sekelompok orang itu merasa banyaknya gugatan-gugatan perwakilan kelompok yang menyangkut pada hukum perlindungan konsumen yang beberapa kali di usahakan untuk diterapkan pada badan peradilan, namun demikian usaha tersebut kandas di tengah jalan dengan alasan yang sangatlah klasik yaitu belum ada pengaturan acara gugatan perwakilan kelompok dalam hukum positif di indonesia sehingga hakim sudah tentu akan menyatakan tidak dapat menerima gugatan atau menolak gugatan -cara yang ditempuh oleh sekelompok orang tersebut dalam mengajukan gugatannya secara berkelompok untuk menuntut suatu ganti rugi adalah termasuk salah satu fenomena pembaharuan hukum karena mendobrak tradisi hukum acara perdata indonesia yang sudah usang. Ciri-ciri pembaharuan hukum seperti ini termasuk dalam aliran hukum kritis atau dengan kata lain sebagai teori hukum anti kemapanan karena mendobrak tradisi hukum acara perdata indonesia yang sudah turun sungguh tepat ketika sekelompok besar orang yang merasa dirugikan oleh produk-produk dari produsen untuk meminta ganti-kerugian melalui badan peradilan dengan mempergunakan sarana gugatan perwakilan kelompok sebagai suatu sarana hukum acara perdata baru yang dapat ditempuh sebagai pegangan ketika hukum acara perdata yang sudah usang namun tetap berlaku tidak cukup hal yang teramat penting adalah dengan adanya peraturan mahkamah agung republik indonesia nomor 1 tahun 2002 tanggal 26 april 2002 tentang acara gugatan perwakilan kelompok yang meskipun hanya merupakan suatu peraturan mahkamah agung namun tetap sebagai suatu perbendaharaan dalam hukum positif pada hukum acara perdata di indonesia sebagai petunjuk teknis yang khusus untuk mengajukan upaya hukum gugatan perwakilan kelompok walaupun di sana sini masih terdapat berbagai macam kekurangan namun setidaknya dapat sebagai acuan bagi perkembangan hukum acara perdata di t peraturan perundang-undangan di indonesia, istilah “konsumen” sebagai definisi yuridis formal ditemukan pada undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (uupk). Sebelum muncul uupk-yang diberlakukan pemerintah mulai 20 april 2000-praktis hanya sedikit pengertian normatif yang tegas tentang konsumen dalam hukum positif di indonesia. Masalah konsumen di belanda, hondius menyimpulkan, para ahli hukum pada umumnya sepakat mengartikan konsumen sebagai pemakai produksi terakhir dari benda dan jasa (uiteindelijke gebruiker van goederen en diensten). Metode tian tentang pengajuan gugatan secara class action dalam rangka perlindungan hukum bagi konsumen ini merupakan penelitian hukum  normatif dan primer, yaitu data yang diperoleh dari penelitian lapangan tentang pengajuan gugatan secara class action dalam rangka perlindungan hukum bagi sekunder, yaitu data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang berupa: :[17].

Bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer, yang terdiri dari buku-buku literatur, makalah, artikel, hasil penelitian, dan karya ilmiah lainnya yang berhubungan dengan penelitian. Bahan hukum tertier, yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yang terdiri dari :A. Pakar hukum acara tian kepustakaan; dalam penelitian ini pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumen, yaitu mempelajari, mengkaji dan menelaah materi/bahan-bahan hukum, baik yang berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku literatur, makalah, artikel, hasil penelitian, dan karya ilmiah lainnya yang berhubungan dengan penelitian yang telah dikumpulkan dari hasil penelitian, selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif,  yaitu suatu metode analisis data dengan cara mengelompokkan dan menseleksi data yang diperoleh dari penelitian menurut kualitas dan kebenarannya, kemudian dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan dan teori-teori hukum serta pendapat para pakar hukum, sehingga diperoleh jawaban terhadap permasalahan dalam penelitian ini. I             belakang atika ii            tinjauan tentang sistem hukum acara perdata dan gugatan perwakilan kelompok (class action). Asas hukum acara pihak yang tian dan sejarah perkembangan class dan syarat class -jenis class t dan kelemahan class dungan hukum dungan hukum konsumen melalui class iii           metode pengumpulan tan-kesulitan dalam mengatasi kesulitan dalam iv          implementasi gugatan secara class action dalam rangka perlindungan hukum bagi action dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan ur class action berdasarkan perma nomor 1 tahun entasi class action dalam rangka perlindungan hukum bagi -faktor penghambat dan prospek gugatan secara class v            pa produk pembuatan disertasi pembuatan tesis berbagai pembuatan tesis pembuatan skripsi pembuatan tas jasa pembuatan pembuatan skripsi hamzah, 1990, pengantar hukum acara pidana indonesia, ghalia indonesia, g sunggono, 2003, metodologi penelitian hukum, pt raja grafindo persada, j. Gramedia widiasarana indonesia, no soekamto dan sri mamudji, 1990, penelitian hukum normatif, suatu pengantar, rajawali press, o mertokusumo, 1998, hukum acara perdata indonesia, liberty, world commission on environmental and development, 1988, hari depan kita bersama, alih bahasa bambang soemantri, gramedia, jakarta. Mendapatkan daftar lengkap contoh skripsi lengkap / tesis lengkap, dalam format pdf, ms word, dan hardcopy, silahkan memilih salah satu link yang tersedia berikut :Daftar contoh tesis hukum tata contoh tesis hukum contoh tesis contoh tesis contoh tesis hukum contoh tesis hukum contoh tesis hukum contoh skripsi hukum contoh skripsi hukum contoh skripsi hukum contoh skripsi hukum ng search terms:Contoh proposal penelitian proposal penelitian hukum metode penelitian proposal hukum penelitian al hukum proposal penelitian hukum normatif al penelitian hukum an penelitian tentang antinomi peraturan al penelitian hukum, isinya apa saja? Proposal penelitian hukum – proses penyidikan perkara proposal skripsi hukum bisnis studi kasuspelaksanaan perjanjian penelitian tindakan (action research). Contoh proposal penelitian admin on december 25, 2011   /   skripsi hukum   /   leave a : class action, contoh proposal metode penelitian a reply cancel (will not be published) (required). 4 kegunaan pkan penelitian ini dapat dipergunakan sebagai asi atau bahan masukan bagi masyarakat umum,Mengenai peran balai besar pom dalam dungan pkan konsumen dapat mengerti dan memahami hak bannya, serta meningkatkan kesadaran, pengetahuan,Kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen ungi dirinya serta untuk mengetahui peran balai terkait dengan perlindungan pkan dengan adanya penelitian ini, maka kan acuan balai besar pom dan melindungi en, serta dapat berperan aktif dalam dungan pkan penelitian ini dapat memberikan ran dalam rangka pengembangan ilmu hukum perdata dagang, agar hukum tidak hanya an yang dicapai dalam ilmu ekonomi saja, tetapi jauh juga mampu memimpin dan mengarahkan akat indonesia menuju masyarakat yang bukan di bidang ekonomi, tetapi juga keadilan. Perlindungan pasal 1 angka 1 undang-undang nomor 8 tahun g perlindungan konsumen disebutkan : “en adalah segala upaya yang menjamin ian hukum untuk memberi perlindungan kepada.

Hak untuk memilih barang atau jasa serta atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar i serta jaminan yang nasution, 1995, konsumen dan hukum, pustaka sinar harapan, jakarta, hal. Pengaturan tentang perlindungan -undang perlindungan konsumen ini i landasan hukum yang kuat bagi pemerintah a perlindungan konsumen untuk melakukan ayaan konsumen. Hukum perdata, kitab undang-undang , serta peraturan lain yang berkaitan dengan dungan konsumen dirasakan belum cukup. 1 metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini pendekatan yuridis empiris yaitu cara atau prosedur kan untuk memecahkan masalah penelitian dengan sekunder terlebih dahulu untuk kemudian meneliti data ada di no soekanto, , halaman yuridis dalam penelitian hukum ini melingkupi ilmu dungan konsumen dan dimulai dengan mengkaji ang-undangan yang berkaitan dengan penelitian, yaitu:1. 2 spesifikasi ikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis, penulisan hukum ini merupakan atau menggambarkan ran perundang-undangan yang berlaku, yaitu dungan konsumen dikaitkan dengan teori hukun dan menyangkut objek masalah, yaitu peran balai besar pom kan pengawasan sebagai wujud perlindungan en terhadap penggunaan obat dan makanan yang mengandung. Dan zainal asikin, pengantar metode penelitian hukum, (jakarta : pt wawancara yang dilakukan adalah wawancara wawancara terarah ini dipergunakan daftar pertanyaan iapkan terlebih dahulu. Kepala dan staf seksi layanan informasi konsumen sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan, ajari literatur karangan para ahli hukum dan ang-undangan yang berhubungan dengan objek alahan yang diteliti. Bahan hukum -bahan hukum yang melindungi kekuatan yang digunakan sebagai bahan hukum primer ungan dengan permasalahan penelitian ini yang ai peraturan perundang-undangan yang berkaitan asan balai besar pom dan perlindungan konsumen. 5 metode analisis ahan dan analisis data dalam penelitian ini dilakukan analisis normatif kualitatif, data yang an disusun secara sistematis, untuk selanjutnya kualitatif untuk mencapai kejelasan masalah yang kualitatif digunakan karena data yang diperoleh adalah ptif, yaitu apa yang telah diteliti dan dipelajari sebagai menganalisis data yang telah terkumpul an diuraikan dan dihubungkan antara data yang satu yang lainnya secara sistematis, untuk selanjutnya data n dan disajikan dalam bentuk penulisan hukum. Essential training: course - linkedin dungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi dalam transaksi jual bel... Skripsi hukum tata al skripsi penegakan hukum tp korupsi dana proposal syah drei'i hukum perdata dan sent successfully..

Now customize the name of a clipboard to store your can see my judul contoh-contoh skripsi hukum perdata – 020gmuploaded by downloadreferensirating and stats2. 1)document actionsdownloadshare or embed documentsharing optionsshare on facebook, opens a new windowshare on twitter, opens a new windowshare on linkedinshare by email, opens mail clientembeddescription: daftar judul contoh-contoh skripsi hukum perdataview moredaftar judul contoh-contoh skripsi hukum perdatacopyright: attribution non-commercial (by-nc)download as pdf, txt or read online from scribdflag for inappropriate contentdaftar judul contoh-contoh skripsi hukum perdatakode – an yuridis terhadap desain industri dan hubungannya dengan persaingan curang,. Perlindungan hukum kepada pemegang hak atas merek terhadap pemalsuan merek dagang minyak pelumas produk pertamina di jawa tengah. Studi tentang kekuatan pembuktian akta notaris sebagai alat bukti dalam pemeriksaan perkara perdata di pn karangayar.. Aian dalam hal pewarisan di tinjau dari hukum adat bali di desa bendem jembrana bali. Kosong hambatan pelaksanaan putusan peninjauan kembali yang membatalkan suatu putusan yang telah an hukum tetap di pn malang. Kosong tinjauan hukum perdata terhadap kesehatan reproduksi perempuan akibat kegagalan pemakaian alat kontrasepsi di kota yogyakatta. Kosong kosong perlindungan hukum terhadap hak atas merek naan merek sebagai domain name melawan hukum. Ended documentsdocuments similar to daftar judul contoh-contoh skripsi hukum perdata – 020gmskip carouselcarousel previouscarousel nextdaftar judul contoh-contoh skripsi hukum perdata – kode e 12judul skripsi hukum terbaruskripsi hukumjudul skripsi hukum perdatadownload skripsi hukumbab iskripsi hukum perdata dan pidanabahan kuliah 26 fidusiamore from downloadreferensiskip carouselcarousel previouscarousel nexttekniksdmkesmasling kung anpsikologimipamappendidikankehutananpertanianhukummmko mputermepmpkdbahasa dan sastrathe effect of accounting disclosure, concentrated ownership, and accounting harmonization to earnings qualityskripsi kinerja birokrasi pelayananpersepsi auditor, akuntan pendidik dan akuntan manajemen tentang konsep dasar, pengukuran dan pengungkapan akuntansi lingkunganakuntansipengaruh komunikasi interpersonal terhadap kinerja pegawai dinas pariwisata dan kebudayaan kota palembangthe effect of related and unrelated diversification of capital structure policy999 judul disertasi 2014efek remainder dan anchoring-adjustment dalam pengumuman labaenglishtimeliness of financial reporting analysiselek troinovasi produk dan proses ; implikasi akuntansi manajemen lingkungan (studi pada manajer perusahaan manufaktur di banten)faktor-faktor yang pengungkapan corporate governance dalam laporan tahunan perusahaan perbankan yang terdaftar di bursa efek indonesiapengaruh tanggungjawab, motivasi intrinsik dan pembingkaian informasi anggaran dalam pengambilan keputusan investasi dengan group-shifts sebagai variabel up to vote on this titleusefulnot usefulclose dialogare you sure? Help centerless log insign ntoh skripsi hukum perdata5 pagescontoh skripsi hukum perdatauploaded byolahdata calypso  connect to downloadget docxcontoh skripsi hukum perdatadownloadcontoh skripsi hukum perdatauploaded byolahdata calypsoloading previewsorry, preview is currently unavailable. Help new research papers in:physicschemistrybiologyhealth sciencesecologyearth sciencescognitive sciencemathematicscomputer rivacycopyrightacademia © selamat menempuh ujian tengah semester ta 2017/2018news pengumuman uts ganjil 2017/2018news peringatan dies natalis fakultas hukum unrika yang ke-viiinews pengisian biodata online bagi calon wisudawannews program studi ilmu hukum unrika peroleh akreditasi bnews pengumumannews prodi ilmu hukum akan divisitasi oleh ban-ptnews fakultas hukum unrika tanam bakau di pulau pengumuman syarat pengajuan proposal mahasiswa/i program studi ilmu hukum, yang akan mengajukan judul penelitian, disyaratkan harus melengkapi hal-hal sebagai berikut :Minimal telah menempuh dan lulus sebanyak 128 i formulir pengajuan judul (dapat diambil di baak fakultas hukum).

Rencana studi (krs) semester hasil studi dari semester awal sampai semester mata kuliah bahasa indonesia dan metode penelitian dan penulisan hukum minimal “b”. Minimal 2 (dua) judul penelitian beserta scan plagiarism dari perpustakaan universitas riau dimasukkan dalam map warna kuning untuk htn, hijau untuk hukum perdata, dan merah untuk hukum pidana, dan di depannya ditulis nama dan npm an dan terima kasih,Fakultas hukum sektoral perlu kajian (hk)- setelah gubernur kepri nurdin basirun menandatangani besaran upah minimum sektoral (ums) kota batam no. Edaran tentang pelaksanaan uas ganjil 2014/uman uts ganjil 2017/ seluruh mahasiswa fakultas hukum universitas riau kepulauan, dengan ini diberitahukan bahwasanya pelaksanaan uts ganjil 2017/2018 akan diselenggarakan pada tanggal […]. Fh unrika diskusi tentang tugas dan wewenang jaksa di kantor kejari dekan fakultas e-learning as ekonomi as teknik sitas riau kepulauan i kami :informasi fakultas hukum(0778)-394388 / 085278003736universitas riau kepulauan jl.